News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, KPK Tegaskan Penyidikan Belum Berakhir

Praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian, KPK hormati putusan dan tegaskan penyidikan kasus korupsi belum berakhir.
Selasa, 14 April 2026 - 17:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menilai ada kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Hormati Putusan, Siap Kaji Langkah Lanjutan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, KPK akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menelaah pertimbangan hakim untuk menentukan sikap dan langkah lanjutan,” tambahnya.

Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama alat bukti dinilai masih cukup, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.

Hal ini menjadi penegasan penting di tengah persepsi publik yang kerap menganggap kemenangan praperadilan sebagai akhir dari suatu perkara hukum.

“Putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih ada kecukupan alat bukti, proses penyidikan tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa KPK dapat kembali menetapkan status hukum dalam perkara yang sama, dengan perbaikan prosedur yang dianggap kurang tepat sebelumnya.

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedural

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.

Hakim menilai terdapat unsur ketidaktepatan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poin yang disorot adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Titipkan Rp20 Juta untuk Warga Malang, Apresiasi Aksi Mulia Nelayan yang Lepaskan Hiu Paus

Dedi Mulyadi Titipkan Rp20 Juta untuk Warga Malang, Apresiasi Aksi Mulia Nelayan yang Lepaskan Hiu Paus

Gubernur Jawa Barat titipkan uang sebesar Rp20 juta untuk warga Malang, sebagai apresiasi aksi mulia para nelayan yang lepaskan hiu paus.
Bawa-bawa Nama Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo, Livio Suppo Minta Ducati Lakukan ini Demi Bangkitkan Marc Marquez

Bawa-bawa Nama Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo, Livio Suppo Minta Ducati Lakukan ini Demi Bangkitkan Marc Marquez

Mantan bos tim MotoGP, Livio Suppo, menilai Ducati bisa memantik motivasi baru Marc Marquez lewat strategi berani di musim depan.
Gelapkan Laptop dan Data Sensitif Perusahaan, Karyawan PT MCAB James Gunawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gelapkan Laptop dan Data Sensitif Perusahaan, Karyawan PT MCAB James Gunawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus penggelapan laptop dan data sensitif perusahan yang melibatkan seorang mantan karyawan PT. Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) berakhir dengan vonis penjara.
Jemaah Haji Merasa ‘Diperas’ Biaya Kesehatan, DPR Usul Ada RS Haji di Tiap Embarkasi

Jemaah Haji Merasa ‘Diperas’ Biaya Kesehatan, DPR Usul Ada RS Haji di Tiap Embarkasi

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku menemukan langsung adanya keluhan dugaan biaya kesehatan haji yang memberatkan jemaah.
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Peserta dan Panitia Jakarta International Marathon 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Peserta dan Panitia Jakarta International Marathon 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Jakarta International Marathon (JAKIM) pada 13–14 Juni 2026.
Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi di Atas Angin, Ridel Toiran Soroti Kekurangan Tim

Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi di Atas Angin, Ridel Toiran Soroti Kekurangan Tim

Kemenangan meyakinkan Jakarta Bhayangkara Presisi atas Surabaya Samator di lanjutan Final Four Proliga 2026 tak membuat pelatih Ridel Toiran cepat puas.

Trending

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Hitung-hitungan Jakarta Pertamina Enduro Rebut Tiket Grand Final Proliga 2026: Megawati Hangestri Dkk Cuma Butuh Sekali Menang Lagi

Hitung-hitungan Jakarta Pertamina Enduro Rebut Tiket Grand Final Proliga 2026: Megawati Hangestri Dkk Cuma Butuh Sekali Menang Lagi

Jakarta Pertamina Enduro hanya butuh satu kemenangan di pekan ketiga final four Proliga 2026 untuk merebut tiket grand final.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Semarang pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan bakal berebut tiket ke grand final termasuk menjalani big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi Malaysia pada laga berikutnya di Piala AFF U-17 2026. Ini akan menjadi momen pembuktikan untuk Kurniawan Dwi Yulianto.
Selengkapnya

Viral