Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah
- tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com - Lonjakan biaya penerbangan haji tahun 2026 menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan kenaikan biaya mencapai Rp1,77 triliun akibat tekanan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan tambahan tanpa membebani jemaah.
Kenaikan Dipicu Avtur dan Kurs
Menurut Irfan, lonjakan biaya tidak terhindarkan karena dua faktor utama, yakni kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Dampaknya, dua maskapai utama pengangkut jemaah haji mengajukan penyesuaian biaya dalam jumlah besar, yaitu:
-
Garuda Indonesia: Rp974,8 miliar
-
Saudi Arabian Airlines: Rp802,8 miliar
Total kenaikan dari kedua maskapai tersebut mencapai Rp1,77 triliun.
“Tekanan harga avtur dan nilai tukar sangat memengaruhi struktur pembiayaan penerbangan haji tahun ini,” ujar Irfan dalam rapat kerja, Selasa (14/4/2026).
Total Biaya Tembus Rp8,46 Triliun
Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun. Kenaikan signifikan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski angka meningkat tajam, pemerintah memastikan tidak akan membebankan tambahan biaya tersebut kepada jemaah.
Presiden Tegaskan Jemaah Tidak Dibebani
Irfan menegaskan bahwa Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kenaikan biaya tidak dialihkan kepada jemaah haji.
“Presiden menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah tekanan ekonomi global.
Skema Pembiayaan Masih Dikaji
Di sisi lain, pemerintah kini menghadapi tantangan dalam menentukan sumber pembiayaan yang sah dan sesuai regulasi. Kementerian Haji dan Umrah tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan aspek legalitas skema yang akan digunakan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, mengingat besarnya nilai tambahan anggaran yang dibutuhkan.
“Kami sedang memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan bersama Kejaksaan Agung,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, sejumlah opsi sebenarnya sudah tersedia, namun keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi dan kepastian hukum.
Perlu Persetujuan DPR
Sesuai ketentuan, biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas ditanggung oleh APBN.
Karena adanya lonjakan biaya, pemerintah meminta persetujuan DPR untuk menetapkan skema pembiayaan tambahan tersebut.
“Kami berharap rapat kerja ini dapat menyetujui besaran dan sumber pembiayaan tambahan sebesar Rp1,77 triliun,” ujar Irfan.
Persetujuan DPR menjadi krusial agar proses penyelenggaraan haji tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada jemaah.
Tantangan Penyelenggaraan Haji di Tengah Tekanan Global
Kenaikan biaya penerbangan ini mencerminkan tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
Fluktuasi harga energi dan nilai tukar menjadi faktor eksternal yang sulit dikendalikan, namun berdampak langsung pada biaya operasional.
Pemerintah dituntut mencari solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga aman secara hukum dan berkelanjutan secara fiskal.
Langkah koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan DPR dan Kejaksaan Agung, menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil tetap akuntabel dan tidak merugikan jemaah. (rpi/nsp)
Load more