News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Rabu, 15 April 2026 - 11:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali berbicara pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, ia menetapkan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi menerapkan proses administrasi membayar pajak perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli berlaku sejak 6 April 2026.

KDM sapaan akrabnya menegaskan bahwa, keputusan ini guna mempermudah warga Jabar saat membayar pajak kendaraan di seluruh Samsat di wilayah Jabar.

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dedi Mulyadi Soroti Keputusan Korlantas Polri soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Menariknya, kebijakan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli semakin diperkuat oleh Korlantas Polri. Polisi menetapkan langkah ini juga diberlakukan secara nasional.

Ia tentu bahagia mendengar kabar tersebut. Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya. Walaupun hanya berlaku pada 2026, tetapi memberikan peluang masyarakat antusias membayar pajak.

"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.

Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar. Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pertemuan KDM dan Korlantas Polri

Sebelumnya, KDM bertemu dengan Korlantas Polri di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, KDM berbicara tentang proses administrasi PKB tanpa KTP pemilik pertama.

Fokus utama pembahasan antara KDM dan Brigjen Wibowo, yakni mencari solusi praktis mengatasi keluhan masyarakat. Sebab, prosedur membayar pajak tahunan di Samsat dinilai rumit.

Kebanyakan Samsat mewajibkan pelaku pembayar pajak tahunan untuk kendaraan bekas harus melampirkan identitas pemilik lama.

Dedi Mulyadi ingin bersinergi dengan antarlembaga. Tujuannya untuk dirasakan masyarakat menikmati layanan secara efisien.

"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi Mulyadi.

Brigjen Wibowo menyikapi langkah dari KDM. Baginya, kebijakan ini sebagai jawaban dari aspirasi publik selama ini.

Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Birokrasi yang dianggap membebani masyarakat dipangkas secepatnya.

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," jelas Wibowo.

Keputusan Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Berlaku Tahun ini

Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Sumber :
  • ANTARA

Selepas itu, Brigjen Wibowo dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026). Ia mengabarkan, polisi menetapkan aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional.

Ia mengaku, keputusan ini berawal dari inisiasi Pemprov Jabar. Hanya saja, aturan ini bersifat sementara lantaran hanya berlaku selama 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.

Ia menjelaskan alasan aturan ini bersifat sementara. Pada dasarnya, kebijakan registrasi melibatkan KTP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Ia menuturkan, keputusan terkait aturan registrasi tidak hanya berlaku pada perpanjang STNK tahunan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, tetapi juga berlaku bagi yang melakukan pendaftaran baru hingga perubahan fisik kendaraan bermotor.

"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," tuturnya.

Ia mengacu dari Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menetapkan setiap pengesahan atau perpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan.

Ia menegaskan, aturan registrasi ini untuk memastikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama (berpindah tangan).

Sementara, dengan keputusan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama di tahun depan. Sebab, aturan ini hanya berlaku pada 2026.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Wibowo menjelaskan keputusan pembebasan KTP pemilik pertama diharapkan berjalan sebaik mungkin. Nantinya, personel Korlantas Polri mendampingi masyarakat agar tidak bingung saat mengurus dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arkhan Kaka Singgung Peran John Herdman Usai Bobol Gawang Aston Villa, Akui Dapat Banyak Ilmu Selama TC Timnas Indonesia

Arkhan Kaka Singgung Peran John Herdman Usai Bobol Gawang Aston Villa, Akui Dapat Banyak Ilmu Selama TC Timnas Indonesia

Penyerang muda Indonesia, Arkhan Kaka, mengungkapkan peran besar pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, terhadap perkembangan kariernya.
Belum Juga Ketemu Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Sudah Akui Kekuatan Skuad John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Belum Juga Ketemu Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Sudah Akui Kekuatan Skuad John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Tan Cheng Hoe membuat pengakuan mengejutkan jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Sebut Timnas Indonesia sebagai tim terkuat Grup A dan favorit.
Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp55.800, Bawang Merah Turun 4 Persen

Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp55.800, Bawang Merah Turun 4 Persen

Sejumlah komoditas strategis mengalami kenaikan, terutama kelompok cabai dan protein hewani, sementara harga bawang justru mengalami penurunan.
VKTR Catatkan Kinerja Positif pada Semester I 2026, Didukung Pertumbuhan Laba dan Peningkatan Permintaan Kendaraan Listrik Komersial

VKTR Catatkan Kinerja Positif pada Semester I 2026, Didukung Pertumbuhan Laba dan Peningkatan Permintaan Kendaraan Listrik Komersial

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk ("VKTR"), emiten pionir kendaraan listrik komersial di Indonesia, melanjutkan tren pertumbuhan positif pada semester pertama tahun 2026.
Sarwendah Sebut Anak-anaknya Jalani Terapi Psikolog sejak Kehadiran Betrand Peto, Kubu Ruben Onsu Langsung Bantah Keras

Sarwendah Sebut Anak-anaknya Jalani Terapi Psikolog sejak Kehadiran Betrand Peto, Kubu Ruben Onsu Langsung Bantah Keras

Pernyataan Sarwendah baru-baru ini di podcast Denny Sumargo menjadi sorotan usai sebut kedua putrinya jalani terapi psikolog sejak kehadiran Betrand Peto.
Jika Terus Diserang, Iran Sebut Fasilitas Energi Teluk Berpotensi Jadi Sasaran Balasan

Jika Terus Diserang, Iran Sebut Fasilitas Energi Teluk Berpotensi Jadi Sasaran Balasan

Washington menyadari bahwa berbagai infrastruktur energi utama di kawasan Teluk dan Israel berada dalam jangkauan rudal presisi Iran jika konflik semakin meluas.

Trending

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menangani dua laporan berbeda.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 3-9 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Selengkapnya

Viral