News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Rabu, 15 April 2026 - 11:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali berbicara pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, ia menetapkan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi menerapkan proses administrasi membayar pajak perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli berlaku sejak 6 April 2026.

KDM sapaan akrabnya menegaskan bahwa, keputusan ini guna mempermudah warga Jabar saat membayar pajak kendaraan di seluruh Samsat di wilayah Jabar.

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dedi Mulyadi Soroti Keputusan Korlantas Polri soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Menariknya, kebijakan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli semakin diperkuat oleh Korlantas Polri. Polisi menetapkan langkah ini juga diberlakukan secara nasional.

Ia tentu bahagia mendengar kabar tersebut. Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya. Walaupun hanya berlaku pada 2026, tetapi memberikan peluang masyarakat antusias membayar pajak.

"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.

Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar. Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pertemuan KDM dan Korlantas Polri

Sebelumnya, KDM bertemu dengan Korlantas Polri di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, KDM berbicara tentang proses administrasi PKB tanpa KTP pemilik pertama.

Fokus utama pembahasan antara KDM dan Brigjen Wibowo, yakni mencari solusi praktis mengatasi keluhan masyarakat. Sebab, prosedur membayar pajak tahunan di Samsat dinilai rumit.

Kebanyakan Samsat mewajibkan pelaku pembayar pajak tahunan untuk kendaraan bekas harus melampirkan identitas pemilik lama.

Dedi Mulyadi ingin bersinergi dengan antarlembaga. Tujuannya untuk dirasakan masyarakat menikmati layanan secara efisien.

"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi Mulyadi.

Brigjen Wibowo menyikapi langkah dari KDM. Baginya, kebijakan ini sebagai jawaban dari aspirasi publik selama ini.

Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Birokrasi yang dianggap membebani masyarakat dipangkas secepatnya.

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," jelas Wibowo.

Keputusan Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Berlaku Tahun ini

Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Sumber :
  • ANTARA

Selepas itu, Brigjen Wibowo dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026). Ia mengabarkan, polisi menetapkan aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional.

Ia mengaku, keputusan ini berawal dari inisiasi Pemprov Jabar. Hanya saja, aturan ini bersifat sementara lantaran hanya berlaku selama 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.

Ia menjelaskan alasan aturan ini bersifat sementara. Pada dasarnya, kebijakan registrasi melibatkan KTP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Ia menuturkan, keputusan terkait aturan registrasi tidak hanya berlaku pada perpanjang STNK tahunan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, tetapi juga berlaku bagi yang melakukan pendaftaran baru hingga perubahan fisik kendaraan bermotor.

"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," tuturnya.

Ia mengacu dari Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menetapkan setiap pengesahan atau perpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan.

Ia menegaskan, aturan registrasi ini untuk memastikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama (berpindah tangan).

Sementara, dengan keputusan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama di tahun depan. Sebab, aturan ini hanya berlaku pada 2026.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Wibowo menjelaskan keputusan pembebasan KTP pemilik pertama diharapkan berjalan sebaik mungkin. Nantinya, personel Korlantas Polri mendampingi masyarakat agar tidak bingung saat mengurus dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar, Farhan: Persoalan Sampah Jadi Tantangan Terbesar yang Kami Hadapi

Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar, Farhan: Persoalan Sampah Jadi Tantangan Terbesar yang Kami Hadapi

Kota Bandung mengajukan status darurat sampah kepada Pemprov Jabar.
BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Bakal Cerah Berawan pada Selasa Pagi

BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Bakal Cerah Berawan pada Selasa Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta bakal cerah berawan mulai Selasa pagi.
Pelaku Begal Mobil yang Gunakan Setrum Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Begal Mobil yang Gunakan Setrum Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar menetapkan seorang pria berinisial AF (37), yang merupakan pelaku begal mobil milik seorang dokter.
Menjemput Berkah di Kota Nabi, Timwas DPR Minta Petugas Permudah Langkah Jemaah Menuju Raudah

Menjemput Berkah di Kota Nabi, Timwas DPR Minta Petugas Permudah Langkah Jemaah Menuju Raudah

Gelombang kerinduan umat akan segera bergeser. Mulai 7 Juni 2026 mendatang, hampir seratus ribu jemaah haji Indonesia secara bertahap akan bergerak dari hamparan maktab Mekkah menuju keanggunan Kota Madinah.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste: Garuda Nusantara Jaga Asa Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste: Garuda Nusantara Jaga Asa Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste, di mana Garuda Nusantara berjuang meraih kemenangan demi lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026.
Dicari Lewat Sayembara Dedi Mulyadi Rp750 Juta, Aman Yani Diduga Sempat Ngontrak di Cikarang Selatan

Dicari Lewat Sayembara Dedi Mulyadi Rp750 Juta, Aman Yani Diduga Sempat Ngontrak di Cikarang Selatan

Dedi Mulyadi tawarkan sayembara Rp750 juta untuk temukan Aman Yani. Saksi ungkap pria mirip Aman Yani sempat ngontrak di Villa Mutiara, Cikarang Selatan.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Pelemahan nilai tukar rupiah yang dibuka perdagangan level Rp17.885 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/6/2026) ternyata tidak selalu membawa kabar buruk.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selengkapnya

Viral