Polri Bentuk Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan, Sasar Ekspor-Impor Ilegal Hingga Penyelundupan SDA
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polri membentuk satuan tugas (Satgas) penegakan hukum tindak pidana penyelundupan.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menindak tegas terhadap tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara hingga merugikan kekayaan negara.
“Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yg mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, tindak pidana yang dimaksud ini diantaranya tindak pidana penyelundupan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Hal ini mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Sehingga dalam hal ini, Ade Safri menerangkan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.
“Adapun target/sasaran operasi dari Satgas Gakkum Penyelundupan ini adalah penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan, baik ekspor illegal maupun impor illegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup,” terang Ade Safri.
Sementara itu, Ade Safri menerangkan, tindak tegas penyelundupan ini menyasar yang dilakukan melalui Kawasan Pabean (dengan beberapa modus operandinya : Under-invoicing, under-accounting/misinvoicing, dan miss-declare) atau sering dikenal dengan penyelundupan dokumen, maupun penyelundupan yang dilakukan di luar Kawasan Pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik.
“Sejalan dengan dibentuknya Satgas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan yg merugikan kekayaan negara/keuangan negara maupun penerimaan keuangan negara, juga telah dibentuk Satgas Gakkum Penyelundupan di tingkat Polda di seluruh Indonesia,” ungkap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara/memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara.
“Sebagai bentuk wujud nyata, komitmen Polri memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara,” tuturnya. (ars/muu)
Load more