Dongkrak Insentif Pajak! Pemerintah Genjot Industri Padat Karya, PPh 21 Ditanggung Negara Sepanjang 2026
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Nganjuk, tvOnenews.com - Pemerintah tancap gas mengamankan sektor padat karya di tengah tekanan global dengan menggelontorkan insentif pajak besar-besaran.
Melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), negara hadir langsung menopang daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas industri yang menyerap jutaan tenaga kerja
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan bagaimana pemerintah hadir untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran,” kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 ini menyasar lima sektor padat karya utama, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata—sektor yang dikenal paling besar menyerap tenaga kerja.
Melalui skema ini, pemerintah menanggung PPh 21 atas penghasilan pekerja sepanjang 2026, mencakup gaji, tunjangan tetap, hingga imbalan rutin lainnya. Insentif diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, termasuk pekerja harian dengan batas upah rata-rata Rp500.000 per hari.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global, sekaligus memberikan ruang napas bagi pelaku usaha yang terdampak gejolak ekonomi, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah.
“Pemerintah pun terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan ke pelaku usaha. Insentif lain, tunggu perkembangan global,” ujar Inge.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan instrumen tambahan untuk menarik investasi melalui skema tax holiday. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu pengesahan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak hanya dari sisi fiskal, dukungan juga diperkuat lewat pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Divisi Nia & Strategic Assignment LPEI Berlianto Wibowo menyebut, sektor padat karya memiliki dampak pembangunan yang signifikan.
“Investasi modal kerja diciptakan dan menghasilkan kebermanfaatan. Ini jadi poin penting, kami berusaha dari Kemenkeu untuk program yang diciptakan tidak henti-hentinya,” ujar Berlianto.
Load more