News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gara-gara Tak Nurut, Nenek di Kediri Aniaya Cucu Balita hingga Tewas

Namun, karena anak-anak tersebut tidak menuruti permintaan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda keras.
Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang nenek berinisial S (64) di Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya cucunya sendiri yang berusia empat tahun hingga tewas.

Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/4/2026)

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 15 April 2026 di Kelurahan Ngronggo. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminta tiga cucunya untuk makan dan beristirahat siang. 

Namun, karena anak-anak tersebut tidak menuruti permintaan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda keras.

Menurut keterangan polisi, korban berinisial MA sempat dipukul dan dicubit. Saat berada di area dapur, balita tersebut kembali menjadi sasaran pemukulan, kali ini menggunakan pipa, karena dianggap tidak patuh.

Kondisi korban baru diketahui saat ibunya pulang ke rumah dan menemukan anaknya terbaring di dapur. Setelah diperiksa, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keluarga korban. Sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan juga diamankan, seperti kayu dan pipa, serta beberapa pakaian milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar di berbagai bagian tubuh korban, termasuk kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Korban diduga meninggal akibat pendarahan yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 10 tahun penjara. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NU Harus Menjadi Kekuatan Soft Diplomacy Dunia

NU Harus Menjadi Kekuatan Soft Diplomacy Dunia

Ali Masykur Musa berpendapat, NU tidak boleh hanya melihat dirinya sebagai organisasi yang bekerja dalam batas-batas geografis Indonesia.
Cegah PHK P3K, Bulan Ini Pemerintah Pusat Transfer Rp18,9 Triliun ke Daerah

Cegah PHK P3K, Bulan Ini Pemerintah Pusat Transfer Rp18,9 Triliun ke Daerah

Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo dan didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2026. Total tersebut ditujukan untuk 546 daerah.
Kabar Terbaru Lionel Messi Usai Ayahnya Meninggal, Pilih Menepi dari Sepak Bola

Kabar Terbaru Lionel Messi Usai Ayahnya Meninggal, Pilih Menepi dari Sepak Bola

Lionel Messi memilih menepi sementara dari aktivitas sepak bola setelah sang ayah, Jorge Messi, meninggal dunia. Bintang Inter Miami itu kini fokus menghabiskan
Intip Persiapan HUT ke-81 RI, Paskibraka dan Pasukan TNI-Polri Mulai Latihan Bersama

Intip Persiapan HUT ke-81 RI, Paskibraka dan Pasukan TNI-Polri Mulai Latihan Bersama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, latihan bersama tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan upacara pada 17 Agustus mendatang.
Kunjungi Pelatnas PB Akuatik, CdM Siap Kawal Kebutuhan Tim Renang Indonesia di Asian Games 2026

Kunjungi Pelatnas PB Akuatik, CdM Siap Kawal Kebutuhan Tim Renang Indonesia di Asian Games 2026

Tim renang Indonesia mendapat dukungan penuh dari tim Chef de Mission (CdM) untuk menghadapi Asian Games 2026 di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Sikap Resmi Penyelenggara Festival Musik yang Viral usai Video Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Sikap Resmi Penyelenggara Festival Musik yang Viral usai Video Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Sikap resmi penyelenggara festival musik yang viral usai video hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras beredar di media sosial dan menuai kecaman.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral