News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Bripda NS Dipecat, Terancam Dijebloskan ke Jeruji Besi

Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Sabtu, 18 April 2026 - 10:06 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap empat personel terlibat kasus penganiaayan yang menyebabkan kematian Bripda NS yang digelar di Polda Kepri, Batam, Jumat (17/4/2026).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Nona Pricillia Ohei di Batam, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun keempat personel tersebut adalah berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.

Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” katanya.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. 

Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Bekasi-Jonggol Siap-siap, Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap Jalan Raya Cibarusah

Warga Bekasi-Jonggol Siap-siap, Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap Jalan Raya Cibarusah

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, tegaskan akan mempercantik Jalan Raya Cibarusah. Kabar baik untuk warga Bekasi hingga Jonggol karena jalannya dipebagus.
Dean Zandbergen Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, RUU Kewarganegaraan Baru Bisa Bikin Pemain Keturunan Aman dari Passportgate di Eropa

Dean Zandbergen Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, RUU Kewarganegaraan Baru Bisa Bikin Pemain Keturunan Aman dari Passportgate di Eropa

Striker Dean Zandbergen kian dekat memperkuat Timnas Indonesia. RUU Kewarganegaraan baru menjamin keamanan karier pemain keturunan dari polemik Passportgate.
Pramono Anung Berantas Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta, Memang Apa Bahayanya?

Pramono Anung Berantas Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta, Memang Apa Bahayanya?

Gubernur Pramono Anung berantas ikan sapu-sapu di sungai di Jakarta, Jumat (17/4)). Lantas, apa bahaya ikan sapu-sapu untuk ekosistem dan kesehatan manusia?
Akui Belum Mau Ambil Tawaran Menggiurkan Klub Asia, Hati Shin Tae-yong Masih Tertinggal di Indonesia?

Akui Belum Mau Ambil Tawaran Menggiurkan Klub Asia, Hati Shin Tae-yong Masih Tertinggal di Indonesia?

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mengaku terbuka dengan tawaran dari klub Super League meski kini dirinya lagi didekati oleh dua klub asal Asia.
Keringanan BPHTB 50 Persen Hadir bagi Warga yang Beli Rumah Pertama di Jakarta

Keringanan BPHTB 50 Persen Hadir bagi Warga yang Beli Rumah Pertama di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama dengan menghadirkan kebijakan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen.
Prabowo Awali Sabtu Pagi dengan Berenang, Lanjut Pimpin Retret Ketua DPRD ke Magelang

Prabowo Awali Sabtu Pagi dengan Berenang, Lanjut Pimpin Retret Ketua DPRD ke Magelang

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Trending

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan diplomasi kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan Tunisia secara resmi mengumumkan Indonesia sebagai tamu
Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Timnas Indonesia berpeluang menghadapi negara top 10 ranking FIFA pada FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir tengah negosiasi demi uji coba bergengsi.
Permintaan Fans Jadi Nyata! Duel Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Resmi Terwujud di Final Four Proliga 2026

Permintaan Fans Jadi Nyata! Duel Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Resmi Terwujud di Final Four Proliga 2026

Duel Gresik Phonska melawan Jakarta Pertamina Enduro di panggung Grand Final final four Proliga 2026 sudah dinanti jauh sebelum kepastian resmi. Harapan fans Gresik Phonska
Trending: Jawaban Rieke Diah Pitaloka Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi

Trending: Jawaban Rieke Diah Pitaloka Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka tertangkap kamera melakukan pertemuan akrab dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), pada Jumat (17/4/2026)
Dapat 'Restu' FIFA, 3 Pemain Naturalisasi Baru Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Dapat 'Restu' FIFA, 3 Pemain Naturalisasi Baru Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Sudah dapat "restu" atau "lampu hijau" dari FIFA, lantas siapa saja trio maut yang siap menjalani debutnya di bawah komando John Herdman di Timnas Indonesia?
Nasibnya Bisa Sama dengan Cristian Gonzales, Eks Brasil U-20 Ini Punya Peluang Bela Timnas Indonesia

Nasibnya Bisa Sama dengan Cristian Gonzales, Eks Brasil U-20 Ini Punya Peluang Bela Timnas Indonesia

Mantan rekan setim Gabriel Jesus di Brasil U-20 ini ternyata bisa dinaturalisasi Timnas Indonesia meskipun sama sekali tidak punya garis keturunan nusantara.
Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam mulai curiga dengan Shin Tae-yong sering ke Indonesia usai dipecat PSSI, dan menyinggung kemungkinan melatih Persija di Super League musim depan.
Selengkapnya

Viral