News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Bripda NS Dipecat, Terancam Dijebloskan ke Jeruji Besi

Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Sabtu, 18 April 2026 - 10:06 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap empat personel terlibat kasus penganiaayan yang menyebabkan kematian Bripda NS yang digelar di Polda Kepri, Batam, Jumat (17/4/2026).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Nona Pricillia Ohei di Batam, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun keempat personel tersebut adalah berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.

Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” katanya.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. 

Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai wilayah belum dapat dilaksanakan. 
Nasib Persib Ditentukan Sebelum Lawan Manila Digger, Intip Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Champions League Two 2026-2027

Nasib Persib Ditentukan Sebelum Lawan Manila Digger, Intip Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Champions League Two 2026-2027

AFC mengumumkan jadwal drawing pembagian grup AFC Champions League Two 2026-2027 pada Senin (10/8/2026).
Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Berikut daftar pelatih elit atau top dunia yang tidak takut kehabisan duit alias masih menganggur.
Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Dalam kemenangan 2-0 tersebut, Maarten Paes hanya duduk di bangku cadangan menyaksikan debut eks Barcelona bersama Ajax
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8) terkait dugaan melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral