Update Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Buka Peluang Dalami Oknum Lain Terima Aliran Uang
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain.
Diketahui, salah satu tersangka yakni Sarjan yang merupakan pihak swasta atau yang diduga pemberi suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) sudah menjalani persidangan.
Selanjutnya KPK juga telah melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera membuat penuntutan terhadap dua tersangka lainnya yaitu Ade Kuswara dan Ayahnya, HM Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa dalam persidangan nanti, tentunya akan ada fakta-fakta yang muncul.
Fakta-fakta tersebut akan dilakukan analisa yang kemungkinan membuka peluang untuk melakukan penyidikan untuk menangkap atau menjerat pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Tentunya fakta-fakta yang muncul ini JPU nanti akan melakukan analisis. Apakah kemudian terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan-pengembangan di dalam penyidikan," kata Budi, Minggu (19/4/2026).
Budi menjelaskan, bahwa operasi tangkap tangan merupakan pintu masuk untuk menyasar oknum-oknum lain yang diduga terlibat dalam kasus rasuah di Kabupaten Bekasi.
Ditambah, banyak keterangan bahwa adanya dugaan aliran dana dari Sarjan kepada pihak-pihak lain. Hal itu perlu diamati dan harus didalami hingga tuntas.
"Penyidik akan mendalami soal itu, untuk apa pemberian uang itu, bagaimana latar belakangnya, apakan ini berkaitan dengan proyek-proyek atau seperti apa, dan ini perlu di dalami," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK telah memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain dimintai keterangan, KPK juga menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung dan Indramayu.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut soal dugaan adanya penerimaan uang oleh Ono dari Sarjan yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Ya, di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentunya penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi," ucap Budi beberapa waktu lalu.
Budi mengungkapkan, bahwa berdasarkan perkembangannya, Sarjan memang diduga memberikan sesuatu kepada Ono. Namun KPK masih terus mendalami maksud dan tujuan pemberian tersebut.
"Subtansinya ini untuk apa, tujuannya untuk apa, mengapa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS. Nah itu yang kemudian akan didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Selain Ono, KPK juga mencium adanya dugaan aliran dana yang masuk ke Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno
Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026) kemarin dengan status sebagai saksi dalam kasus ini.
Budi menuturkan, pemeriksaan Nyurmarno dilakukan karena diduga menerima aliran dana dari pihak swasta yang juga merupakan tersangka kasus ini.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan aliran dana yang diterima oleh Nyurmarno oleh tersangka senilai Rp600 juta.
Sementara itu, KPK juga akan mendalami adanya penerimaan fee proyek terhadap anggota polisi Yayat Sudrajat sebesar Rp16 miliar di kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Fee proyek tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Sarjan selaku pihak swasta yang juga memberikan suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (14/4/2026).
Husein mengungkapkan, bahwa fakta persidangan itu menjadi pintu untuk mengembangkan kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu. (aha/iwh)
Load more