Efek Gebrakan Dedi Mulyadi, Warga Jakarta Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Ini Syaratnya
- Antara
tvOnenews.com - Kebijakan terbaru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik lama kini resmi berlaku di Jakarta.
Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala urusan administrasi.
Kebijakan ini tidak lepas dari gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya lebih dulu menginisiasi kemudahan serupa di wilayahnya.
Inovasi tersebut kemudian diadopsi secara lebih luas oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Selama ini, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK tahunan adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama.
Hal ini menjadi hambatan besar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa kontak langsung dengan pemilik sebelumnya.
Akibatnya, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya enggan mengurus pajak tahunan karena prosesnya dianggap rumit.
Kini, melalui kebijakan baru ini, masyarakat diberikan kelonggaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta secara resmi mengumumkan program keringanan tersebut.
- Antara
Dalam pernyataannya, Bapenda menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Bapenda.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa perlu menyertakan KTP pemilik asli.
Namun, kemudahan ini tetap diiringi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah wajib pajak harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa legalitas kepemilikan kendaraan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih transparan dan terkoordinasi.
Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korlantas Polri.
Load more