News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Pria Mantan Istrinya di Rumah Kontrakan

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa Marlin (40) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sandang, Cinambo, Kota Bandung. 
Rabu, 22 April 2026 - 03:02 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa Marlin (40) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. 

Berdasarkan hasil penyidikan, rasa cemburu menjadi pemicu utama tersangka IS (43) nekat menghabisi nyawa korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa emosi pelaku tersulut saat mendapati mantan istrinya tengah bersama korban di dalam satu ruangan. 

Hal tersebut membuat IS gelap mata dan melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Marlin meninggal dunia.

“Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan penyelidikan diduga pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” tutur Anton kepada wartawan.

Setelah melancarkan aksinya, IS tidak langsung menyerahkan diri. Ia justru membawa pergi mantan istrinya menuju wilayah Kabupaten Indramayu dengan menggunakan sepeda motor. 

Pelarian tersebut memicu pengejaran intensif dari tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polrestabes Bandung, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berkat petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi. 

Saat ini, IS telah diamankan dan berada di bawah pengawasan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” tegas Anton.

Peristiwa ini sebelumnya menggemparkan warga Cinambo pada Jumat (17/4) dini hari, saat jasad pria berinisial M ditemukan di kontrakan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit Reskrim Polsek Cinambo, Iptu Mulyana Winata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian dilaporkan.

"Telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," ujar Mulyana. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral