Dituntut 22 Tahun Penjara, Kubu Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Bantah Bukti JPU
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.
Kubu Ibam turut merespons dengan menilai tuntutan JPU tak berdasar maupun bertentangan dengan fakta persidangan dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek tersebut.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Bayu memaparkan alasan pihaknya menyebut tuntutan JPU PN Tipikor terhadap kliennya itu tak berdasarkan fakta persidangan yang berjalan.
Sebab, ia menilai tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan dengan merujuk Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba.
Menurutnya justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.
Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok terhadap kliennya.
Sebab, pihaknya meyakini Ibam yang diklaim tak menerima aliran dana justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” lanjutnya.
Load more