Dituntut 22 Tahun Penjara, Kubu Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Bantah Bukti JPU
- Istimewa
Kuasa hukum Ibam lainnya, Frizolla Putri turut sependapat dengan melihat selama proses persidangan yang telah menghadirkan lebih dari 50 saksi.
Kubunya menyakini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” kata Frizolla.
“Ketika dugaan dijadikan dasar untuk menghukum, maka tidak ada lagi rasa aman bagi siapa pun. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang kepastian hukum bagi masyarakat luas,” lanjutnya.
Di sisi lain, Frizolla meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu, Ibam menegaskan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir,” ujar Ibam.
Dalam kesempatan yang sama, istrinya, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe) turut mengungkapkan keresahan yang dirasakan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini sangat berat, kami dipenuhi kebingungan, tidak tahu arah perkara ini. Apalagi saya sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap tampil kuat di hadapan anak-anak dan suami saya. Enam belas tahun saya mengenal Ibam dan saya yakin bahwa suami saya tidak bersalah,” pungkasnya.(raa)
Load more