News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU PPRT Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Majikan Harus Daftarkan ART ke RT/RW

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak
Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) melalui kewajiban baru yang langsung menyasar level lingkungan terkecil.

Setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT kini diwajibkan melapor ke RT/RW setempat, seiring pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, aturan ini dirancang untuk memastikan perlindungan nyata bagi PRT sekaligus memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelas Menteri PPPA dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/4/2026).

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambah Arifah.

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak, sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban.

UU PPRT sendiri menjadi tonggak penting setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Regulasi yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 ini terdiri dari 37 pasal dalam 12 bab, yang secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum.

Dalam Pasal 2, perlindungan PRT ditegaskan harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa PRT harus bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

Aturan ini juga memperketat mekanisme perekrutan. Pada Pasal 5 disebutkan, PRT wajib berusia minimal 18 tahun dan proses perekrutannya harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), guna menghindari praktik ilegal dan eksploitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, negara juga mulai masuk dalam skema perlindungan sosial. UU ini mengatur hak PRT atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi yang memenuhi kriteria, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan turunan untuk memastikan implementasi UU berjalan efektif di lapangan. Dengan pelibatan RT/RW sebagai garda terdepan, pemerintah berharap pengawasan terhadap kondisi kerja PRT tidak lagi bersifat tertutup, melainkan menjadi tanggung jawab bersama di tingkat komunitas. (agr)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panas Menyengat Semakin Ekstrem, Baca Doa Berikut agar Tetap Nyaman dan Aman Terlindungi

Panas Menyengat Semakin Ekstrem, Baca Doa Berikut agar Tetap Nyaman dan Aman Terlindungi

Cuaca panas ekstrem makin terasa dan mengganggu aktivitas. Amalkan doa ini sebagai ikhtiar agar tetap sejuk, terhindar dari dehidrasi, dan dilindungi Allah SWT
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Ramalan Karier Zodiak 26 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 26 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 26 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, dan perkembangan kerja positif menanti hari ini.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib

Trending

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Ramalan Keuangan Zodiak 26 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 26 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Keberuntungan finansial meningkat hari ini.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
JK Klarifikasi Tuduhan Penistaan Agama, GAMKI: Tidak Sesuai Substansi Laporan

JK Klarifikasi Tuduhan Penistaan Agama, GAMKI: Tidak Sesuai Substansi Laporan

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyampaikan bahwa pelaporan Jusuf Kalla atas ceramah di UGM beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Selengkapnya

Viral