News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Golkar Buka Peluang Capres Non-Partai, Respons Usulan KPK Soal Kaderisasi Politik

Golkar buka peluang capres non-partai, respons usulan KPK soal kaderisasi politik dalam revisi UU Parpol.
Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana syarat pencalonan presiden kembali memanas setelah pernyataan Partai Golkar yang membuka peluang bagi tokoh di luar partai politik untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar kandidat pemimpin berasal dari kader partai.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa demokrasi harus memberi ruang bagi figur terbaik, tanpa membatasi latar belakang politiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Capres Tak Harus dari Partai

Golkar menilai bahwa kualitas kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh status keanggotaan dalam partai politik. Menurut Sarmuji, sistem demokrasi harus terbuka terhadap berbagai potensi kepemimpinan, termasuk dari kalangan profesional maupun tokoh non-partai.

Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa kaderisasi partai politik memiliki peran penting dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa.

“Calon dari partai itu baik, tapi kita juga harus terbuka terhadap calon dari luar partai,” katanya.

Respons atas Usulan KPK

Pernyataan Golkar ini sekaligus menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan politik.

KPK sebelumnya mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik agar pencalonan pejabat publik, termasuk capres dan kepala daerah, berasal dari sistem kaderisasi partai.

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan mencegah praktik politik transaksional.

Usulan Perubahan UU Partai Politik

Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan beberapa poin penting dalam revisi aturan, antara lain:

  • Pembagian kader partai menjadi tiga level: muda, madya, dan utama

  • Syarat caleg DPR harus berasal dari kader utama

  • Caleg DPRD provinsi berasal dari kader madya

  • Capres, cawapres, dan kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi

  • Penetapan batas minimal waktu keanggotaan partai sebelum pencalonan

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses rekrutmen politik yang lebih terstruktur dan berkualitas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perdebatan Terbuka soal Rekrutmen Politik

Wacana ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, kaderisasi dianggap penting untuk memastikan calon pemimpin memiliki pengalaman politik yang memadai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral