Purbaya Usul Kapal di Selat Malaka Dipajaki, Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Taat UNCLOS
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia tidak berada pada posisi untuk memberlakukan pungutan bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.
Hal itu ia sampaikan merespons usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana penarikan tarif bagi kapal yang melewati jalur pelayaran strategis tersebut.
Sugiono menekankan komitmen Indonesia terhadap hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Jadi, pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Sugiono, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, prinsip kebebasan navigasi di selat internasional merupakan bagian dari komitmen yang dijunjung Indonesia. Menurut dia, pengenaan biaya lintasan di selat seperti Malaka bertentangan dengan semangat tersebut.
Menurutnya, Indonesia justru mendukung terciptanya jalur perdagangan global yang terbuka, netral, dan saling menopang antarnegara.
“Kita berharap ada perlintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan satu jalur perdagangan yang bebas, netral, saling mendukung. Jadi, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (mengenakan tarif di Selat Malaka),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agara negara-negara yang berbatasan dengan Selat Malaka mempertimbangkan pungutan bagi kapal yang melintas, seperti wacana yang berkembang di Selat Hormuz.
Purbaya menyoroti posisi strategis Selat Malaka yang menjadi jalur utama perdagangan dan distribusi energi dunia, namun hingga kini belum menghasilkan pemasukan langsung melalui biaya transit.
“Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz,” kata Purbaya.
Ia menyebut, lebih dari 200 kapal melintasi Selat Malaka setiap hari atau lebih dari 90.000 kapal setiap tahun. Volume itu mewakili sekitar seperempat perdagangan global dan disebut dua kali lebih banyak dibanding lalu lintas di Selat Hormuz.
Menurut Purbaya, jika konsep pungutan diterapkan, pembahasannya harus melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai tiga negara pesisir yang berbagi wilayah di selat tersebut.
“Jika kita membaginya tiga kali antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, itu bisa jadi sesuatu yang luar biasa, bukan?, ” ujarnya.
Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia lebih agresif memanfaatkan posisi strategis dan sumber daya nasional dalam percaturan perdagangan internasional.
Meski demikian, Purbaya mengakui wacana tersebut tidak mudah diwujudkan dan masih menghadapi banyak tantangan. Ia kemudian melunakkan usulannya dengan menegaskan pembagian manfaat maupun penerapan kebijakan semacam itu jauh lebih kompleks dari sekadar perhitungan ekonomi.
Selat Malaka sendiri dikenal sebagai salah satu chokepoint maritim terpenting di dunia. Jalur ini memiliki titik tersempit sekitar 2,7 kilometer di dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 meter, menjadikannya jalur padat namun krusial bagi pelayaran internasional. (nba)
Load more