KPK Kembali Periksa Saksi Dari PIHK di Kasus Korupsi Haji, Dalami Soal Pengisian Kuota Haji Khusus Hingga Keuntungan Ilegal
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Setidaknya ada empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (24/4/2026). Mereka di antaranya, Syarif Thalib Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin Direktur PT Medina Mitra Wisata.
Lalu, Ibnu Mas'ud Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Dari empat saksi tersebut hanya satu orang saja yang penuhi pemanggilan tim penyidik yaitu, Syarif Thalib.
"Saksi 1 hadir, saksi 2-4 tidak hadir," kata dia dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Budi mejelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi yang hadir untuk mendalami soal terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para PIHK ini merupakan upaya KPK untuk mengungkap rasuah yang melihat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," jelas Budi.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul yaitu Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Sementara itu jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dari untuk pemerintah yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz. (aha/iwh)
Load more