KPK Pastikan Secepatnya Periksa Dua Tersangka Baru Dari Klaster Swasta di Korupsi Kuota Haji
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal secepatnya memeriksa dua tersangka baru di kasus korupsi kuota haji.
Beberapa waktu, KPK telat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, mereka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK sejak ditetapkan pada akhir Maret 2026 lalu.
"Secepatnya, penyidik tentu nanti akan menjadwalkan kepada para yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/4/2026).
Meski belum ditentukan kapan dijadwalkan pemeriksaan, namun KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap keduanya pasti dilakukan sebelum dilakukan penahanan.
"Secepatnya nanti kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaan," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba yang merupakan klaster swasta.
Terkait dua tersangka baru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Sementara tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Dalam kasus rasuah ini, kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. (aha/iwh)
Load more