Kawal Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Rocky Gerung: Dia Mantan Napi, Tapi Intelektual
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik tokoh buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah tamu undangan, termasuk intelektual Rocky Gerung yang menarik perhatian publik.
Alasan kehadiran Rocky disebut untuk memenuhi undangan sekaligus mendampingi Jumhur Hidayat yang dilantik menggantikan Hanif Faisol.
Rocky menjelaskan, dirinya hadir sebagai representasi masyarakat sipil yang diundang untuk menyaksikan langsung prosesi pelantikan.
Ia menilai, kehadiran Jumhur dalam Kabinet Merah Putih sebagai Menteri LH akan memperkuat efektivitas pemerintahan ke depan.
"Iya (datang) sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi," ujarnya seusai seremoni.
- istimewa
Menurutnya, meskipun Jumhur pernah tersandung kasus hukum, ia tetap memandangnya sebagai sosok intelektual dengan latar belakang akademik yang kuat.
"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual. Dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi, karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," ujar Rocky.
Lebih lanjut, Rocky menilai Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan isu global.
Ia juga menyoroti besarnya perhatian generasi muda terhadap isu lingkungan, yang diperkirakan mencapai sekitar 70 juta generasi Z di Indonesia.
Menurut pandangannya, isu lingkungan akan menjadi faktor penting dalam kontestasi politik ke depan, termasuk menjelang 2029.
"Jadi saya anggap bahwa Pak Jumhur itu mewakili kepentingan minimal 70 juta langsung anak muda. Apalagi kalau itu dihubungkan dengan keinginan untuk menjadikan environment itu sebagai sumbangan kita pada planet dunia global," ujarnya.
Meski tidak menjadi bagian dari kabinet, Rocky menegaskan bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat sipil akan tetap mengawal dan mendukung kinerja Jumhur.
"Karena Pak Jumhur aktivis, dia mengerti tentang kesulitan ekonomi, dia pimpinan buruh. Jadi sekali lagi, Pak Jumhur itu mengerti politik. Nah, kalian saya minta supaya seringlah datang ke kantor Pak Jumhur, bertengkar dengan dia soal lingkungan karena itu soal kita semua," katanya menegaskan.
Jumhur Diadili Gara-gara Kritik UU Cipta Kerja
Sebagai informasi, pada 2021, Jumhur yang dikenal sebagai aktivis buruh pernah dipolisikan dan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong gara-gara cuitannya soal pengesahaan UU Cipta Kerja di media sosial. Ia sempat dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menetapkan masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Pengadilan kemudian memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan lanjutan.
Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Jumhur yang tengah menjalani perawatan pascaoperasi. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi faktor yang meringankan. Sementara itu, perbuatannya dinilai meresahkan sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Jumhur di media sosial Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020. Dalam unggahannya, ia menyebut beleid tersebut dibuat untuk kepentingan investor tertentu dan pengusaha rakus. (rpi)
Load more