Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Pasalnya, Kejagung baru saja menetapkan satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan vendor pengadaan motor listrik program MBG.
Direktur pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrew setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh kecukupan alat bukti.
"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," jelas Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Adapun dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup harga pengadaan motor listrik yang dilakukan pengadaan okeh tersangka Dadan Hindayana Cs.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alhasil total kini telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut.
Berikut nama-namanya:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- AYS selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” beber Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Load more