Polisi Ungkap Kecepatan Kereta Api Argo Bromo Anggrek 110 KM per jam Saat Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden kecelakaan kereta api KA Argo Bromo Anggrek 4 rute Gambir - Surabaya Pasarturi dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepala Seksi Kumpul Olah dan Kaji Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe menerangkan, KA Argo Bromo Anggrek saat menabrak KRL diketahui memiliki kecepatan 110 KM per jam.
“Di mana ketika itu (KA Argo Bromo Anggrek) sedang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam,” kata Sandhi, kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Sandhi menerangkan awal mula kecelakaan ini diduga diakibatkan karena taksi Green SM yang mengalami korsleting listrik da terhenti di tengah perlintasan rel kereta.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik, ya. Di mana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera, perlintasan rel kereta api di Ampera,” kata Sandhi.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, terjadilah tabrakan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan taksi tersebut, sehingga mengganggu proses perjalanan kereta api-kereta api yang lain.
“Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun akibatnya, karena perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi,” terangnya.
Selanjutnya diduga kurang koordinasi dan penyampaian informasi secara menyeluruh, terjadi kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
“Mungkin akibat kurangnya koordinasi ataupun informasi, tidak mampu memberikan informasi menyeluruh ataupun akurat kepada kereta api Argo Bromo Anggrek. Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di stasiun Bekasi Timur lebih tepatnya yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia,” terangnya.
Sementara itu, Sandhi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan melalui teknologi dan metode TAA atau Traffic Accident Analysis.
“Di mana fungsinya untuk melihat proses kecelakaan pada saat sebelum, pada saat kecelakaan itu terjadi, dan pada saat sesudah terjadi kecelakaan. Tujuannya apa? Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas,” ujarnya.
Load more