Heboh soal Peradilan Militer, Akademisi Jelaskan Kenapa Prajurit TNI Tak Diadili di Pengadilan Umum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Perdebatan soal peradilan militer untuk prajurit TNI kembali ramai. Setiap ada kasus yang melibatkan anggota militer, pertanyaan yang sama selalu muncul, kenapa tidak diadili di pengadilan umum?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menilai perdebatan ini sering melenceng. Menurutnya, banyak yang belum memahami bagaimana sistem hukumnya bekerja.
Agus menegaskan, peradilan militer bukan tempat melindungi pelanggar. Kata dia, sistem ini justru bagian dari hukum negara yang punya aturan dan mekanisme jelas.
“Peradilan militer bukanlah ruang impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan, dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas terhadap pelanggaran hukum di lingkungan keprajuritan,” tegas Agus, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum peradilan militer kuat, mulai dari konstitusi hingga undang-undang yang masih berlaku.
"Salah satu ciri utamanya adalah penanganan perkara yang cepat. Dalam praktiknya, ada mekanisme komando yang memungkinkan tindakan langsung," terang Agus.
Misalnya, Agus membeberkan, atasan yang berhak menghukum (Ankum) bisa mengambil langkah cepat. Termasuk melakukan penahanan terhadap prajurit yang diduga melanggar hukum.
Di tengah derasnya kritik masyarakat, Agus menilai anggapan bahwa peradilan militer selalu melindungi anggotanya itu tidak sepenuhnya benar.
Ia menyebut, banyak kasus justru berujung pada hukuman berat.
"Sanksinya tidak ringan, mulai dari pemecatan tidak hormat, pencabutan hak pensiun, sampai hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati," tuturnya.
Perihal transparansi, Agus memastikan sidang militer pada dasarnya terbuka untuk umum.
"Pengecualian hanya berlaku jika perkara menyangkut rahasia negara," jelas dia.
Selain itu, menurut Agus, peradilan militer juga tidak berjalan sendiri. Sistem ini tetap diawasi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ia menilai, dari berbagai putusan yang sudah ada, tidak terlihat adanya toleransi terhadap pelanggaran serius di lingkungan militer.
Karena itu, Agus mengingatkan masyarakat agar melihat isu ini secara utuh, tidak hanya dari satu sisi saja. (rpi/rpi)
Load more