Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat Selama 90 Hari
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Masa status transisi darurat menuju pemulihan resmi diputuskan untuk diperpanjang selama 90 hari ke depan demi memastikan proses rekonstruksi berjalan tanpa hambatan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, usai menggelar rapat koordinasi virtual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/4) malam.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah.
Dalam masa perpanjangan ini, Dek Fadh memberikan instruksi khusus kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan instansi terkait.
Fokus utama diarahkan pada perbaikan infrastruktur vital yang mengalami kerusakan, seperti jembatan dan akses jalan, baik yang berada di bawah wewenang pusat, provinsi, maupun daerah.
Selain infrastruktur, penyediaan kebutuhan dasar bagi para penyintas bencana juga menjadi prioritas. Hal ini mencakup pembangunan hunian sementara (huntara), kelancaran distribusi logistik, serta pemenuhan akses listrik dan air bersih.
“Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” tegasnya.
Dek Fadh juga mengingatkan agar semua pihak tidak lengah terhadap potensi ancaman bencana yang mungkin kembali terjadi di masa mendatang.
Penguatan mitigasi dan kematangan perencanaan rehabilitasi menjadi kunci agar Aceh lebih siap menghadapi situasi darurat.
“Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang,” kata Dek Fadh.
Wakil Gubernur menekankan pentingnya sinkronisasi antarlembaga dan kepastian anggaran yang stabil.
Menurutnya, koordinasi yang harmonis merupakan syarat mutlak agar seluruh proses pemulihan pascabencana ini dapat membuahkan hasil yang maksimal bagi masyarakat Aceh. (ant/dpi)
Load more