KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan, Aliran Dana Rp19 Miliar Terungkap di Kasus Pengadaan
- dok.Golkar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Terbaru, penyidik memeriksa suami Bupati Pekalongan, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan benturan kepentingan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak keluarga.
Diperiksa sebagai Komisaris Perusahaan Pengadaan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Mukhtaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
Selain Mukhtaruddin, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Yalnida selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Namun, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi belum diungkap secara rinci.
Nama Mukhtaruddin Muncul dalam Konstruksi Perkara
Kasus ini menyeret nama Fadia Arafiq sebagai tersangka utama. Dalam pengembangan perkara, Mukhtaruddin disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengadaan yang diduga digunakan untuk memenangkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) disebut didirikan bersama oleh Fadia dan Mukhtaruddin. Perusahaan ini diduga menguasai sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Penyidik menduga terdapat intervensi langsung dalam proses lelang, di mana dinas-dinas diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meski ada penawaran lain dengan harga lebih rendah.
Dugaan Intervensi Proyek di Lingkungan Pemkab
KPK mengungkap adanya pola pengondisian dalam proses pengadaan. Setiap perangkat daerah diduga diarahkan untuk memilih perusahaan milik keluarga Bupati.
Bahkan, dalam beberapa kasus, harga perkiraan proyek disebut harus disesuaikan terlebih dahulu agar sejalan dengan kepentingan perusahaan tersebut.
Praktik ini diduga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan keuangan negara.
Transaksi Rp46 Miliar, Dana Mengalir ke Keluarga
Dalam periode 2023 hingga 2026, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia disebut mencatat nilai transaksi mencapai Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan.
Load more