Sasar 457 Desa, Ditjen Bina Pemdes Percepat Program ILASPP untuk Penegasan Batas Desa di Sulawesi
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Program ini dirancang berlangsung selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2029, dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga bersama Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.
Pada tahap awal pelaksanaan, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi prioritas percepatan, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, berharap pelaksanaan program di tiga wilayah tersebut dapat berjalan optimal.
“Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” katanya saat membuka Kick off Meeting Penegasan Batas Desa ILASPP tahun anggaran 2026 di Manado, Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas wilayah yang definitif atau belum ditetapkan melalui peraturan bupati.
Karena itu, ia meminta para kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan bantuan teknis penegasan batas desa.
Total desa yang menjadi sasaran program ini mencapai 457 desa. Rinciannya, seluruh desa di Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 200 desa, kemudian 154 desa di Kabupaten Donggala, serta 103 desa di Kabupaten Toli Toli.
Proses penegasan batas desa dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta verifikasi dokumen batas desa secara historis dan yuridis, hingga proses pelacakan di lapangan.
“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.
La Ode menambahkan, sesuai Undang-Undang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah jelas sebagai dasar kepastian hukum. Oleh sebab itu, setiap desa harus memiliki batas yang definitif.
Load more