Wacana Izin Akses Pesawat AS di Ruang Udara Indonesia, Akademisi Ingatkan Soal Hal Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pemberian izin akses pesawat terbang militer Amerika Serikat (AS) di ruang udara Indonesia turut menyita perhatian publik.
Merespons hal tersebut, akademisi hubungan internasional, Connie Rukandinie Bakrie turut berkomentar.
Ia mengatakan kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tak dapat ditawar.
- Istimewa
Hal itu merujuk pada doktrin hukum udara internasional berupa prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago berbunyi Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
Pemaparan tersebut turut disampaikan Connie dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress pada Rabu (29/4/2026) bertajuk 'Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa' di Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026).
“Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum, ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujar Connie.
Connie memaparkan wacana pemberian izin menyeluruh tersebut dapat berpotensi menimbulkan ancaman bagi dalam negeri.
Tak hanya itu, ia turut memaparkan jika praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago.
“Pertama, membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah kita. Kedua, memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis. Ketiga, meningkatkan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat,” kata Connie.
“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” sambungnya.
Connie turut mendorong pemerintah untuk dapat menolak pemberian akses sepihak yang dapat melemahkan kedaulatan negara.
“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” katanya.
Kendati demikian, Connie tak menampik jika kerja sama internasional dibutuhkan dengan prinsip tak mengorbankan kedaulatan negara.
Load more