Kerap Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Siapakah Yang Bertanggung Jawab? Begini Kata Pengamat
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan bahwa persoalan di perlintasan sebidang yang kerap terjadinya kecelakaan masih menjadi kekhawatiran. Bahkan belum terselesaikan hingga saat ini.
Banyaknya kasus-kasus kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dalam perlintasan sebidang kerap timbul pertanyaan, siapakah yang akan bertanggung jawab dalam hal tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama Pasal 114, bahwa kendaraan wajib berhenti jika sinyal sudah berbunyi. Selain itu, pengemudi kendaraan harus mendahulukan kereta api yang melintas.
Jika ada kendaraan yang berniat untuk menerobos setelah sinyak dibunyikan bahkan hingga terjadinya kecelakaan, maka itu merupakan kelalaian dari pengendara.
- ANTARA
"Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil," katanya, Sabtu (2/5/2026).
Joni juga mengungkapkan, atas kelalaiannya itu, pengemudi justru dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebetulnya, sambung Joni, PT KAI tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, terkecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI.
"Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan.
Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan.
"Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni memberikan solusi seperti adanya evaluasi yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan.
Load more