Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat, PP Tunas Digadang Jadi Benteng dari Risiko Penggunaan Internet
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini merupakan sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak.
Aturan tersebut dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai “alarm darurat” terkait tingginya paparan risiko digital terhadap anak di ruang maya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan ancaman di ruang digital kini semakin nyata. Risiko itu mencakup paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menargetkan anak.
Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh kemampuan anak yang masih terbatas dalam memilah informasi di internet.
“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, dikutip Sabtu (2/5/2026).
- Antara
Arifah juga menyoroti peran algoritma pada platform digital yang berpotensi memperkuat paparan konten tidak sesuai usia.
Konten yang muncul berulang dinilai dapat memicu rasa ingin tahu anak hingga akhirnya terus diakses.
“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” kata dia.
Data menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun.
Sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi tinggi, mencapai sekitar tujuh jam per hari.
Arifah menilai angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.
Untuk itu, PP Tunas dihadirkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Load more