Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat, PP Tunas Digadang Jadi Benteng dari Risiko Penggunaan Internet
- Istimewa
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning. Materi ini mencakup penanganan kasus, peningkatan literasi digital anak, kebijakan keselamatan, pengasuhan digital, hingga perlindungan anak di ruang siber. Modul tersebut dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya edukasi.
Arifah menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pendekatan edukatif.
Pemahaman menyeluruh bagi anak, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap PP Tunas tidak sekadar menjadi aturan, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.
PP Tunas Bisa Jadi Penyeimbang
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menilai ruang digital memiliki dua sisi.
Di satu sisi memberi manfaat, namun di sisi lain menyimpan risiko besar bagi anak. Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus anak di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir setelah kekerasan seksual dan fisik. Bentuknya beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan konten pornografi.
Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia penggunaan media sosial. Anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai siap menggunakan platform digital secara bijak.
“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.
KPAI juga mendorong pemerintah memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk penerapan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan.
PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dibandingkan kepentingan komersial. Regulasi ini juga mengatur verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Load more