News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris Gadis ABG di Cipondoh Tangerang Dicekoki Miras Lalu Digilir Empat Teman Prianya, Pelaku Utama Masih Buron

Seorang gadis ABG di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang dicekoki minumas keras (miras) lalu dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga teman prianya.
Minggu, 3 Mei 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis ABG di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang dicekoki minumas keras (miras) lalu dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga teman prianya.

Kini polisi tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis ABG berinisial D (17) tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/920 tertanggal 27 April 2026, yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial NAS.

“Korban berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan, awalnya korban diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri,” katanya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Suwito mengungkapkan, saat kejadian terdapat empat orang di lokasi dengan inisial I, A, A, dan R. 

Dari keempatnya, R diketahui merekam atau memfoto kejadian tersebut, sementara I diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Pelaku utama berinisial I diduga yang mengajak korban mengonsumsi miras dan melakukan persetubuhan saat korban dalam kondisi tidak sadar,” ujar dia.

Pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Namun, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa orang sudah kami amankan, dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama,” kata Suwito.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menybut bahwa kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur, termasuk upaya pemulihan.

“Terkait korban yang masih anak, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan penanganan dan pemulihan terbaik,” kata Parikhesit.

Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku serta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar dia lagi.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, kasus ini kemudian ramai di media sosial. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila saat korban tidak berdaya.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi melalui pesan singkat dengan menyebut korban telah “dipakai” oleh banyak orang, yang diduga sebagai bentuk perendahan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan berharap pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral