Miris Gadis ABG di Cipondoh Tangerang Dicekoki Miras Lalu Digilir Empat Teman Prianya, Pelaku Utama Masih Buron
- Mutawakkir Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis ABG di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang dicekoki minumas keras (miras) lalu dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga teman prianya.
Kini polisi tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis ABG berinisial D (17) tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/920 tertanggal 27 April 2026, yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial NAS.
“Korban berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan, awalnya korban diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri,” katanya, dikutip Minggu (3/5/2026).
Suwito mengungkapkan, saat kejadian terdapat empat orang di lokasi dengan inisial I, A, A, dan R.
Dari keempatnya, R diketahui merekam atau memfoto kejadian tersebut, sementara I diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Pelaku utama berinisial I diduga yang mengajak korban mengonsumsi miras dan melakukan persetubuhan saat korban dalam kondisi tidak sadar,” ujar dia.
Pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Namun, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa orang sudah kami amankan, dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama,” kata Suwito.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menybut bahwa kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur, termasuk upaya pemulihan.
“Terkait korban yang masih anak, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan penanganan dan pemulihan terbaik,” kata Parikhesit.
Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku serta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar dia lagi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, kasus ini kemudian ramai di media sosial. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila saat korban tidak berdaya.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi melalui pesan singkat dengan menyebut korban telah “dipakai” oleh banyak orang, yang diduga sebagai bentuk perendahan terhadap korban.
Saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan berharap pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. (Foe Peace Simbolon)
Load more