News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Pengurus LPD Bangli Divonis Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Rabu, 6 Mei 2026 - 06:59 WIB
Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari atas kursi rodanya, terdakwa I Ketut Tajem pasrah menerima vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa yang dibacakan Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, Ni Luh Suantini dan Nelson.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan kakek 61 tahun itu yang dalam kondisi sakit stroke tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum," ujar hakim mengutip Antara pada Rabu.

Namun, Ketut Tajem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim. 

Selain pidana badan, Tajem juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. Selain itu, dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp128 juta.

"Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi. Kalau harta tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan. 

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa dalam kondisi sakit stroke dan sudah berusia lanjut. Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

Atas putusan ini, Ketut Tajem yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar Muhammad Luqman Hakim menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Mereka diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau pada akhirnya menerima vonis.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken ini terjadi selama periode 2005 sampai 2007. Sebelumnya dua pihak telah divonis, yakni mantan ketua I Wayan Sudarma selama 1,5 tahun dan tata usaha I Wayan Denes selama satu tahun.

Tiga tahun kemudian, giliran mantan Bendahara LPD Tanggahan Peken yaitu I Ketut Tajem yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli menguraikan terdakwa diduga ikut terlibat dalam rekayasa pembukuan dan laporan keuangan LPD. 

Modus yang digunakan yakni membuat kondisi keuangan yang sebenarnya merugi seolah-olah terlihat untung, melalui pembentukan laba semu atau fiktif. Tak hanya itu, JPU juga membeberkan adanya praktik pemindahan pembukuan simpanan berjangka dan tabungan sukarela milik nasabah. 

Dana tersebut dicatat sebagai pendapatan bunga dan pinjaman. Bahkan, pendapatan bunga yang belum diterima turut dimasukkan dalam laporan, sehingga menghasilkan angka keuntungan yang tidak sesuai kondisi riil.

Akibat praktik tersebut, banyak dana LPD yang keluar untuk biaya operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. Dampaknya, likuiditas LPD terganggu dan nasabah kesulitan menarik dana mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.449.500,00, serta turut menyebabkan kerugian pada pihak lain, termasuk pengurus dan karyawan LPD hingga Desa Adat Tanggahan Peken dengan total mencapai Rp3,16 miliar lebih.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit akuntan independen, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.310.564.397,11. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Harry Kane mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Inggris setelah memecahkan rekorsebagai pencetak gol terbanyak The Three Lions di ajang Piala Dunia.
Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Petugas sempat memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri, namun yang terjadi...
Jadwal Final Princess Cup 2026: Ada Perebutan Juara Ketiga Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Filipina

Jadwal Final Princess Cup 2026: Ada Perebutan Juara Ketiga Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Filipina

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan kembali unjuk gigi meski tak lolos ke final Princess Cup 2026 pada Minggu (28/6/2026).
Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Duel Xander Zayas Vs Jaron Ennis Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Duel Xander Zayas Vs Jaron Ennis Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Xander Zayas vs Jaron Ennis di kelas welter super.
Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia dan Portugal Sama-sama Lolos 32 Besar Meski Bermain Imbang 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia dan Portugal Sama-sama Lolos 32 Besar Meski Bermain Imbang 0-0

Kolombia dan Portugal memastikan langkah ke 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir Grup K, Minggu (28/6/2026) pagi WIB.
Hasil Piala Dunia 2026: Republik Demokratik Kongo Cetak Sejarah, Lolos 32 Besar Usai Kalahkan Uzbekistan 3-1

Hasil Piala Dunia 2026: Republik Demokratik Kongo Cetak Sejarah, Lolos 32 Besar Usai Kalahkan Uzbekistan 3-1

Timnas Republik Demokratik Kongo menorehkan sejarah di Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Uzbekistan 3-1 pada laga terakhir Grup K, Minggu (28/6/2026) pagi WIB.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Selengkapnya

Viral