News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar Lengkap 11 Kosmetik yang Izinnya Dicabut BPOM: Mengandung Bahan Terlarang dan Dapat Merusak Organ

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 
Jumat, 8 Mei 2026 - 06:25 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menghadiri Indonesian Cosmetics Ingredients yang digelar di Jakarta, Rabu (6/5).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 

Sebanyak 11 produk kecantikan resmi dicabut izin edarnya dan dilarang diproduksi maupun didistribusikan setelah terbukti mengandung bahan kimia terlarang yang mengancam kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk yang ditindak terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produk lokal, hasil kontrak produksi, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," tegas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5).

Bahaya kesehatan yang mengintai dari penggunaan produk ini tidak main-main. 

Taruna menjelaskan bahwa zat seperti asam retinoat berisiko menyebabkan cacat pada janin (teratogenik). Sementara deksametason dapat memicu gangguan hormon dan jerawat parah. 

Penggunaan hidrokinon dan merkuri bahkan lebih fatal karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan ginjal.

"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," paparnya lebih lanjut.

BPOM juga mengingatkan para produsen dan pengedar bahwa pelanggaran ini masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna menegaskan tidak akan ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan publik. 

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, BPOM melalui unit pelaksana di seluruh daerah tengah melakukan penelusuran rantai distribusi dan pembersihan pasar dari produk-produk tersebut. 

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, tidak tergiur hasil instan, dan selalu memastikan keamanan produk melalui izin edar resmi BPOM. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen AVC Mens Cup 2026, Pool B: Susah Payah Taklukkan Thailand, Timnas Voli Indonesia Merangkak ke Posisi Runner Up

Klasemen AVC Mens Cup 2026, Pool B: Susah Payah Taklukkan Thailand, Timnas Voli Indonesia Merangkak ke Posisi Runner Up

Klasemen AVC Mens Cup 2026 di Pool B setelah Timnas Voli Indonesia melakoni laga ketiga mereka di fase grup menghadapi Thailand pada hari Selasa (23/6/2026).
Potensi PHK Massal di Jatim, Said Iqbal: Masih Ada Waktu untuk Negosiasi

Potensi PHK Massal di Jatim, Said Iqbal: Masih Ada Waktu untuk Negosiasi

Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tengah mengancam sekitar 4.000 buruh di sektor komponen otomotif di Jawa Timur, tepatnya di wilayah Pasuruan dan Mojokerto. 
Hasil AVC Mens Cup 2026: Tiga Service Ace Beruntun Farhan Halim Warnai Kemenangan Timnas Voli Indonesia vs Thailand

Hasil AVC Mens Cup 2026: Tiga Service Ace Beruntun Farhan Halim Warnai Kemenangan Timnas Voli Indonesia vs Thailand

Hasil AVC Mens Cup 2026 pada Selasa 23 Juni yang menjadi laga ketiga Timnas Voli Indonesia di Pool B dengan berjumpa Thailand di Ahmedabad, Gujarat, India.
Reaksi Netizen usai Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Ditangkap Polisi: 250 Juta Gagal Euy

Reaksi Netizen usai Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Ditangkap Polisi: 250 Juta Gagal Euy

Sebagian besar warganet justru menyoroti kondisi fisik Taufik Hidayat yang dinilai terlalu kontras dengan penderitaan korban yang bahkan sampai buta permanen.
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Aditya Pratama Lega: Bisa Keluar Rumah Euy

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Aditya Pratama Lega: Bisa Keluar Rumah Euy

Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan di Bandung akhirnya ditangkap, Aditya Pratama lega: Bisa keluar rumah euy.
Apresiasi untuk Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bahagia Taufik Hidayat DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap

Apresiasi untuk Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bahagia Taufik Hidayat DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkap Taufik Hidayat alias TH (30), DPO pelaku kasus penyekapan wanita, YTR di Bandung ditangkap oleh Polda Jabar.

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Selengkapnya

Viral