Upaya Berantas Penyelundupan BBL, Presiden Diminta Bentuk Satgas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot sederet kasus penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.
Ia turut menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia dan meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna memberantas penyelundupan BBL ke luar negeri.
Gus Lilur menilai penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan nelayan, melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia, dan membuat nilai tambah lobster nasional justru dinikmati negara lain.
“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: berantas penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan gerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” kata Gus Lilur, Minggu (10/5/2026).
Kendati demikian, Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang sejak Agustus 2025 telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan total budidaya BBL di luar negeri melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya keputusan tersebut merupakan langkah besar untuk mengembalikan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Sejak Agustus 2025, Presiden telah menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menyetop total budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan. Ini langkah perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” kata Gus Lilur.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Perubahan regulasi itu dinilai penting karena mengarahkan tata kelola lobster agar tidak lagi bertumpu pada kepentingan budidaya luar negeri, tetapi pada penguatan budidaya di wilayah Indonesia.
Gus Lilur yang merupakan inisiator perubahan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan bahwa BBL harus dibesarkan di laut Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia.
“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” tegasnya.
Load more