Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo
- Youtube FHI Multimedia/Gemini AI
Jakarta, tvOnenews.com- Indonesia tengah digemparkan sama satu kasus yang mencoreng pendidikan pondok pesantren (Ponpes), yaitu dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh Kiai Ashari.
Pria yang disapa Kiai Ashari ini diketahui bagian dari Pondok Pesantren Ndolo Kusum sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.
Dalam keterangan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
- ist
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Siapa sangka dalam aksi pelecehan tersebut, ada ritual aneh dilakukan. Itu menjadi modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat.
Tidak hanya itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.
Menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
- Youtube FHI Multimedia/Gemini AI
"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.
Atas kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.
Load more