Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- GoTo
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk status ojek online (ojol), selesai sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses penyelesaian Perpres tersebut kini memasuki tahap akhir. Pemerintah berharap aturan itu dapat segera ditetapkan sebelum peringatan kemerdekaan.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Mensesneg saat memberi keterangan usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan tahapan finalisasi rancangan Perpres telah selesai. Dengan demikian, aturan tersebut tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum resmi diterbitkan.
Selain mengatur ekosistem transportasi online, Perpres tersebut juga akan menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar 2 pasal yang dalam tahap pembahasan.
Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut segera diselesaikan agar Perpres dapat diterbitkan.
Menurut Maman, status sebagai UMKM akan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pengemudi ojol dalam mengatur waktu kerja.
Mereka juga berpeluang memperoleh berbagai program dan insentif yang disediakan pemerintah untuk pelaku UMKM.
Maman sekaligus menepis kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah masuk kategori UMKM. Ia mengatakan pemerintah tidak akan membebankan pajak kepada pengemudi ojol yang masuk kategori tersebut.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.
Ia menjelaskan penghasilan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Karena itu, menurut Maman, tidak ada kebijakan baru yang secara khusus akan membebankan pajak kepada pengemudi ojol melalui penetapan status UMKM.
Maman juga menyebut rencana tersebut mendapat respons positif dari sejumlah komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol. Menurutnya, status UMKM dapat membuka peluang ekonomi baru bagi para pengemudi.
Dengan status tersebut, pengemudi ojol tidak hanya dapat mengandalkan pendapatan dari aktivitas mengantar penumpang atau barang. Mereka juga memiliki peluang mengembangkan usaha lain yang masih berkaitan dengan aset yang dimiliki.
Load more