Bahlil Resmi Tunda Kenaikan Royalti Tambang Emas hingga Nikel, Pengusaha Sempat Protes
- Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan rencana kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang seperti emas, tembaga, nikel, hingga timah belum menjadi keputusan final pemerintah. Usulan tersebut kini resmi ditunda setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan publik.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai muncul polemik terkait revisi tarif royalti mineral dan batu bara yang sebelumnya disebut bakal berlaku mulai Juni 2026.
Menurut Bahlil, pembahasan kenaikan tarif royalti saat ini masih berada pada tahap exercise atau simulasi kebijakan serta sosialisasi awal kepada para pemangku kepentingan.
“Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil Akui Banyak Masukan dari Pengusaha Tambang
Bahlil mengatakan pemerintah telah menerima banyak respons dari kalangan pengusaha maupun masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif royalti tersebut.
Karena itu, ia memutuskan untuk menunda pembahasan lanjutan guna mencari formulasi kebijakan yang dianggap lebih ideal dan tidak merugikan dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri tambang nasional.
“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa aturan kenaikan royalti tambang belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kenaikan Royalti Tambang Emas hingga Nikel Masih Dikaji
Bahlil juga menegaskan pemerintah masih akan menghitung ulang skema penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas tambang strategis.
Ia tidak menutup kemungkinan pembahasan tetap dilanjutkan ke depan, namun dengan formula baru yang dinilai lebih seimbang bagi negara dan pelaku usaha.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang telah menggelar konsultasi publik atau public hearing pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan itu membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Komoditas Tambang yang Masuk Usulan Kenaikan Royalti
Dalam materi konsultasi publik tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas minerba.
Beberapa komoditas yang masuk dalam pembahasan antara lain:
-
Emas
-
Tembaga
-
Perak
-
Bijih nikel
-
Timah
-
Batu bara
Rencana kenaikan tarif royalti itu sebelumnya memicu perhatian pelaku industri karena dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan tambang di tengah kondisi harga komoditas global yang fluktuatif.
Purbaya Sempat Sebut Aturan Berlaku Juni 2026
Sebelum Bahlil mengumumkan penundaan pembahasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa aturan penyesuaian tarif royalti tambang kemungkinan mulai berlaku pada awal Juni 2026.
Purbaya mengatakan pembahasan aturan tersebut bahkan sudah didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Purbaya belum merinci komoditas mana saja yang nantinya akan terkena penyesuaian tarif royalti.
Ia hanya menyebut kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh komoditas tambang atau across the board.
“Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya.
Pemerintah Cari Titik Tengah antara Negara dan Pengusaha
Penundaan usulan kenaikan tarif royalti ini menunjukkan pemerintah masih membuka ruang dialog dengan pelaku industri pertambangan sebelum aturan resmi diterbitkan.
Di satu sisi, pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Namun di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan kondisi bisnis perusahaan tambang nasional.
Langkah Bahlil menunda pembahasan tarif royalti pun dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan kebijakan strategis tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha. (nsp)
Load more