Bukan Cuma Pasar Jaya, Pemprov DKI Wajibkan Semua Pasar Lakukan Pemilahan Sampah
- tvOnenews - syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasar melakukan pemilahan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan ini tidak hanya berlaku untuk pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, tapi bagi seluruh pasar.
Pramono menjelaskan Pasar Jaya saat ini memiliki 153 pasar di Jakarta. Sedangkan, sekitar 100 lebih pasar tidak dikelola oleh Pasar Jaya.
“Kami akan memperlakukan hal yang sama, baik itu yang di Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengolahan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya,” kata Pramono di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Dia menyebut total sampah yang dihasilkan dari pasar yang dikelola Pasar Jaya mencapai sekitar 500 ton.
Namun, untuk sampah yang dihasilkan oleh pasar di luar dari Pasar Jaya, Pemprov DKI akan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menanganinya.
“Nanti saya minta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengoordinasikan hal tersebut dengan pasar-pasar yang dikelola oleh non-Pasar Jaya,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Pramono menyatakan telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait gerakan pemilihan sampah.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono dikutip Selasa (5/5/2026).
Pramono menuturkan gerakan pemilihan sampah sudah mulai dilakukan di wilayah Rorotan dan Cilincing sebagai percontohan.
“Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ungkapnya.
Nantinya, gerakan pemilahan sampah ini akan dibagi menjadi empat jenis sampah. Di antaranya sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan residu.
Sampah organik merupakan sampah hasil dari aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya. Jenis sampah ini akan ditandai dengan warna hijau.
Sampah ini selanjutnya akan diolah dengan cara komposting, maggot BSF, dan biodigester.
Kemudian, sampah anorganik mencakup kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam dan material daur ulang lainnya yang diterima di bank sampah/offtaker lainnya.
Sampah anorganik akan diberi warna kuning. Sampah ini akan diolah melalui bank sampah unit atau lainnya.
Untuk sampah B3 akan ditandai dengan warna merah. Sampah ini nantinya akan dibawa ke TPSB3.
Sampah B3 meliputi bungkus pengharum ruangan, bungkus pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste dan material lainnya yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak.
Terakhir, sampah residu adalah sampah yang tidak masuk ke dalam kategori sampah B3, organik, dan anorganik.
Tempat pembuangan sampah residu akan ditandai warna abu-abu. Selanjutnya, diangkut ke RDF Plant dan PLTSa. (saa/aag)
Load more