Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB
Sumber :
- Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more