Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Jakarta, tvOnenews.com - Pantas saja santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo Pati tidak berani melawan Kiai Ashari (51). Ternyata doktrin yang diajarkan pria itu tak main-main.
Disclaimer: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap doktrin yang diberikan Kiai Ashari untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati.
Ternyata doktrin yang diberikannya itulah yang membuat korban tidak berani melawan saat dicabuli.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," ungkap Jaka, Kamis (7/5/2026).
Jaka menyebut doktrin yang diajarkan itu diduga dimanfaatkan Kiai Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada santriwati.
Adapun berdasarkan hasil penyidikan, Kiai Ashari diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali kepada korban di beberapa lokasi berbeda.
Terkait informasi yang beredar soal jumlah korban Kiai Ashari yang disebut-sebut mencapai 50 orang, pihak kepolisian belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujarnya.
Sejumlah pasal siap menjerat atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu saja, Kiai Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dia juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Persetubuhan Anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kini Kiai Ashari sudah ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (7/5/20206). Dia berhasil diringkus saat di Wonogiri.
Kiai Ashari diketahui berpindah-pindah tempat selama persembunyiannya lantaran takut ditangkap.
Load more