Kiai Ashari jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo
- kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo masih menjadi perhatian publik, yang memunculkan nama Kiai Ashari.
Sejauh ini polisi sudah menangkap Kiai Ashari. Pria yang diduga menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam keterangannya, Polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.
Sehubungan dengan kasus ini, aksi bejat dugaan pelecehan dilakukan Kiai Ashari terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Disampaikan jika Kiai Ashari atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ditambah juga tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Juga dikenakan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.
- kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___
Pengakuan Korban
Sehubungan dengan kasus ini, santriwati berinisial T menyebutkan Kiai Ashari mengajak setiap santri yang telah dipilihnya ke Kamar.
T juga menambahkan jika dirinya pernah disuruh pijitin Kiai Ashari dengan dalih patuh guru, juga disebut memiliki penyakit.
Situasi yang diakui T seakan terhipnotis dengan ucapan Kiai Ashari. Akhirnya ia melakukan arahan guru sekaligus pengurus Ponpes Ndolo Kusumo.
Load more