Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hari ini, Selasa (12/5/2026), KPK memeriksa dia saksi yakni, ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Aji Setiawan dan mantan ajudan yang kini menjabat Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski begitu, Budi belum dapat membeberkan materi yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan para saksi hari ini.
Pada Senin kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi yang berasal dari pihak swasta yaitu berinisial RS.
Pemeriksaan terhadap saksi didalami mengenai pengetahuannya soal penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang juga merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," ujar Budi.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
KPK mengungkap, Fadia diduga telah membuat perusahan keluarga bersama dengan sang suami dan anaknya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah mengusasi berbagai pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Usut punya usut penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap, bahwa setiap dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
RUL: Rp2,3 miliar
MSA: Rp4,6 miliar
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.(aha/raa)
Load more