Raup Pendapatan Rp100 Juta Per Hari, Parkir Ilegal di Blok M Square Resmi Disegel Pansus DPRD DKI Jakarta
- Google Maps/MrCoral2
tvOnenews.com - Area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya resmi disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan karena pengelolaan parkir di kawasan itu dinilai merugikan masyarakat sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kawasan Blok M diketahui menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat yang hampir selalu ramai setiap hari.
Dari kondisi tersebut, operator parkir di area itu diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya yang diperoleh operator parkir.
Menurut Jupiter, selama tiga tahun terakhir operator parkir diduga melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan terhadap pengunjung.
Ia juga menilai laporan keuangan yang diberikan kepada pemerintah tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
- Antara
Bahkan, DPRD memperkirakan potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar selama 15 tahun terakhir saat area parkir dikelola oleh operator Best Parking.
Sebagai tindak lanjut, Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penyegelan di lokasi parkir tersebut pada Senin, 11 Mei 2026.
“Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter, dilansir dari Antara News.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan bukan hanya dilakukan di Blok M Square, tetapi juga akan berlanjut ke sejumlah titik lain di Jakarta yang diduga memiliki persoalan serupa.
Menurut Jupiter, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap tata kelola parkir di ibu kota agar lebih tertib dan transparan.
“Kami melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya saat berada di lokasi penyegelan.
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Pansus DPRD tersebut.
Menanggapi kasus itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Yustinus, pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal di Jakarta.
Namun di sisi lain, Pemprov juga ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap fasilitas parkir yang layak dan tertata.
“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi, kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar, bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” ungkap Yustinus.
Sebelumnya, Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong digitalisasi sistem parkir melalui pembayaran nontunai untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Pengawasan transaksi parkir juga diharapkan dilakukan secara real time melalui sistem Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT).
Pemprov DKI Jakarta berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di ibu kota agar lebih transparan dan tertib.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan pengelolaan parkir ke depan bisa memberikan manfaat maksimal, baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun bagi pendapatan asli daerah. (gwn)
Load more