Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak untuk disahkan seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia.
Pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib mengatakan serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.
Bahkan ia menilai situasi keamanan siber di tanah air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan.
"Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan menjadi bukti bahwa benteng digital kita sedang diuji habis-habisan. Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tapi seringkali aktor-aktor terorganisir yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," kata Ridlwan kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/2/2026).
Ridwan menjelaskan kondisi ini selain mendesak mengingat absennya payung hukum yang komprehensif.
Pasalnya, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.
"Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kiita butuh mandat konstitusional melalui UUKKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.
Ridwan pun secara terang-terangan mendukung DPR RI untuk dapat segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk daftar Prolegnas Prioritas.
Menurutnya langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," kata Ridwan.
Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP, Junico B.P Siahaan optimis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini.
Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak.
Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico.
"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait.
"Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral. Mereka sudah merasa kuat dengan undang - undangnya masing-masing dan sudah bekerja Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya," pesan Wahyudi.(raa)
Load more