Usai Kiai Cabul Kini Muncul Dukun Cabul di Pati, Ajak Korban Threesome dengan Istri Agar Cepat Hamil
- Muhammadiyah
Pati, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh oknum kiai, kini muncul kasus dukun cabul.
AS alias Agus (42) diringkus polisi setelah diduga menyetubuhi korban bersama istrinya alias threesome.
Kini AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Warga Sukolilo, Kabupaten Pati ini mengaku sebagai dukun yang bisa memberikan keturunan kepada korban perempuan berinisial S (30).
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, pada Selasa (12/5/2026).
- Istock Photo
Dika mengatakan kelakuan bejat dukun cabul itu dilakukan berulang-ulang. Terjadi selama kurun Mei, Juli, dan Agustus 2025.
"Waktu kejadian peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di dalam rumah tersangka," katanya.
Dika mengungkap kronologi awal kasus dugaan pemerkosaan oleh sang dukun cabul. Bermula saat korban mengeluh sejak pernikahan pada tahun 2012 silam dia belum dikaruniai anak.
Hal ini pun menjadi beban mental bagi korban karema mendapat tekanan dari lingkungan masyarakat.
"Dari hal itu korban mengeluh bahwa menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak," jelasnya.
Dika mengatakan suatu hari korban ini bercerita ke istri daripada pelaku, dimana mereka masih memiliki tali kekerabatan.
"Istri pelaku lalu cerita kepada suaminya," ujarnya.
Menurutnya tersangka mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritual korban akan memiliki anak jika disetubuhinya. Agus pun meminta istrinya untuk memberikan informasi kepada korban tentang hal tersebut.
"Lalu Agus meminta istrinya berinisial W untuk memberitahukan kepada korban bahwa korban bisa hamil apabila disetubuhi oleh tersangka," jelas dia.
Dari situlah, korban dan tersangka melakukan persetubuhan. Persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka, korban, dan istri tersangka.
"Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga. Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban," jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga merekam video aksi tersebut. Pengakuan tersangka, video itu akan didoakan agar korban segera punya momongan.
"Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.
Dika mengatakan kasus ini terungkap setelah pada Desember 2025 lalu tersangka ketemu dengan suami korban.
Korban saat itu tengah hamil berusia 4 bulan. Tersangka bilang jika anak yang dalam kandungan itu mirip dia.
Karena itulah, suami korban curiga dan bertanya kepada istrinya. Akhirnya dugaan dukun cabul ini terungkap. Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi.
"Dari situ suami dari korban curiga akhirnya bertanya kepada istrinya yang saat itu pada bulan Desember 2025 sudah mengandung usia 4 bulan. Hamil 4 bulan," terangnya.
Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 10 Mei 2026 lalu. Tersangka ditangkap pada 11 Mei 2026 lalu.
"Setelah kejadian kami langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Dan ada barang bukti terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di wilayah Jepara," jelas Dika.
Agus kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara," jelas dia. (muu)
Load more