Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta, Korban Rugi Hingga Rp1 Miliar
- dok.Polres Bandara Soetta
Hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.
Diketahui, kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak. Tetapi dalam jumlah yang kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," ucapnya.
Akibat kasus pencurian ini perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara," tutupnya. (aha)
Load more