Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai masih maembutukan langkah teknis guna berdampak bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sekotr maritim.
Pembahasan ini mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.
Langkah teknis dibutuhkan mengingat ratifiksasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 dinilai seabagi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut Indonesia.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut mengatakan pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi hingga korban tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188.
Ia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim setalah raitifkasi dilakukan.
“Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” kata Marthen, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.
Menurut Rinardi, teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanismepengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.
“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” katanya.
Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.
"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnyan akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujarnya.
Load more