Respons Anies Baswedan Terkait Putusan MK soal Ibu Kota Negara
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Anies Baswedan memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
Anies mengatakan, bahwa putusan tersebut bukan merupakan hal yang mengejutkan, pasalnya, putusan MK itu selaras dengan undang-undang yang berlaku.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," katanya, Sabtu (16/5/2026).
Terkait dengan pemindahan Ibu kota pindah ke IKN, Anies mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan keputusan Presiden nantinya.
Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN masih terus berjalan hingga saat ini.
"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," ucapnya.
Sebelumya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sidang Pembacaan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan oleh Presiden.
Status tersebut berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan. (aha/aag)
Load more