OJK Buka Suara soal Kredit Bunga 5 Persen Ala Prabowo, Bank Diminta Waspada Risiko Gagal Bayar
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Selain menjaga ketahanan modal, perbankan juga diwajibkan tetap membentuk pencadangan yang cukup guna mengantisipasi risiko gagal bayar dari debitur.
OJK menegaskan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit tetap tidak boleh ditinggalkan, termasuk dengan menerapkan prinsip 5C yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy dalam proses analisis kredit.
“Selain itu, bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” jelas Dian.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan agar program kredit rakyat berbunga rendah tersebut tetap berjalan sehat, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.
“OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (agr/muu)
Load more