Pemprov Jabar Tegaskan Milangkala Tatar Sunda Bukan Upaya Pergantian Nama Provinsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial mengenai isu pergantian nama provinsi.
Pemprov menegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Tatar Sunda, yang dimeriahkan dengan kirab budaya Mahkota Binokasih, sama sekali bukan upaya untuk mengubah nama resmi wilayah Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menjelaskan bahwa perayaan Milangkala Tatar Sunda bertujuan murni untuk melestarikan kekayaan sejarah dan identitas budaya masyarakat Sunda yang telah ada sejak zaman kerajaan.
Adi menegaskan bahwa secara administratif, nama "Provinsi Jawa Barat" tetap sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
Istilah "Tatar Sunda" dalam acara tersebut hanyalah representasi dari aspek historis dan kebudayaan, bukan perubahan status pemerintahan.
"Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif," tegas Adi saat ditemui di Bandung, Minggu (17/5).
Menurutnya, penetapan Milangkala Tatar Sunda dimaksudkan untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat akan warisan leluhur yang sudah tumbuh selama berabad-abad di tanah Jawa Barat.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan melalui proses kajian mendalam bersama para pakar sejarah.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," ungkap Adi.
Terkait perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang selama ini diperingati setiap 19 Agustus, Adi memastikan jadwal tersebut tetap berlaku sesuai aturan yang ada.
Ia meminta masyarakat tidak mencampuradukkan antara perayaan budaya tahunan dengan hari lahir administratif provinsi.
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," pungkasnya.
Load more