Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends Soal Konflik di Halmahera Utara: Kedepankan Pendekatan Restorative Justice
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dinamika penegakan hukum dalam konflik antara masyarakat adat dan aktivitas pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut khususnya soal penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah warga, termasuk perempuan adat pembela HAM, Afrida Erna Ngato.
Menurut Mercy Barends, setiap proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
"Negara hukum mensyaratkan persamaan dihadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap warga negara, terlebih masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidup, tanah, dan lingkungan mereka. Hentikan Kriminalisasi bagi saudara-saudara kami di Maluku Utara," ujar Mercy dalam keterangannya.
Mercy menambahkan, beberapa hari lalu, tepatnya pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang secara khusus membahas berbagai persoalan konflik agraria dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan Restorative Justice melalui dialog, mediasi, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak.
"Konflik agraria bukan semata persoalan pidana. Penyelesaiannya harus mengutamakan dialog, mediasi, dan pendekatan Restorative Justice. Dengan demikian, penggunaan instrumen hukum pidana harus menjadi the last option, bukan pilihan pertama dalam menghadapi konflik masyarakat dan sumber daya alam," lanjut Mercy.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat hukum adat dari berbagai bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di lapangan.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy menyadari bahwa konflik sumber daya alam dan konflik agraria adalah konflik struktural yang harus dipahami secara menyeluruh, termasuk konteks ketimpangan relasi kuasa, hak konstitusional masyarakat adat, serta dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
Load more