DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas guna menata kabel udara yang dinilai masih semrawut di sejumlah wilayah ibu kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan aturan turunan tersebut sangat penting sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penataan jaringan utilitas di Jakarta.
Adapun aturan turunan yang dimaksud meliputi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas yang nantinya menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam menata kabel udara dan utilitas lainnya.
“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” kata Pantas kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Penataan Kabel Udara Ditargetkan Lebih Terarah
Pantas menegaskan, aturan turunan tersebut harus segera ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan. Menurutnya, percepatan penyusunan Pergub dan rencana induk sangat dibutuhkan agar pelaksanaan penataan kabel udara tidak berjalan tanpa arah yang jelas.
Ia menyebut keberadaan kabel udara yang semrawut selama ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kawasan-kawasan di Jakarta masih banyak dipenuhi kabel menjuntai di tiang listrik maupun melintang di atas jalan. Kondisi tersebut bahkan kerap menjadi keluhan warga karena dianggap membuat wajah kota terlihat kumuh dan tidak tertata.
Melalui aturan turunan itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan memiliki panduan menyeluruh mengenai tata kelola jaringan utilitas, termasuk penempatan kabel bawah tanah dan pengelolaan kawasan utilitas.
DPRD Soroti Skema Pengelolaan Kawasan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa penataan kabel udara nantinya akan dilakukan melalui beberapa skema pengelolaan.
Menurut Pantas, proyek penataan utilitas dapat dijalankan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Ia meminta proses penentuan pengelola kawasan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya,” jelasnya.
Pantas menilai keterbukaan dalam pengelolaan kawasan sangat penting mengingat proyek jaringan utilitas berkaitan langsung dengan infrastruktur kota dan investasi jangka panjang.
Kabel Semrawut Masih Jadi Persoalan di Jakarta
Permasalahan kabel udara yang tidak tertata masih menjadi sorotan di sejumlah wilayah Jakarta. Salah satu kawasan yang terlihat dipenuhi kabel semrawut berada di Salemba, Jakarta Pusat.
Kondisi kabel yang bertumpuk dan menjuntai di sejumlah titik jalan dinilai mengurangi estetika kota serta membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditata dengan baik.
Penataan jaringan utilitas sendiri menjadi salah satu langkah yang terus didorong untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai kota modern dan tertata.
Melalui Perda Jaringan Utilitas, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan sistem utilitas secara lebih rapi, termasuk memindahkan kabel udara ke bawah tanah secara bertahap.
Selain meningkatkan keindahan kota, penataan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan infrastruktur dan mengurangi potensi gangguan akibat kabel yang tidak tertata.
DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov segera bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis agar implementasi Perda Jaringan Utilitas dapat segera berjalan di lapangan. (saa/nsp)
Load more